Audit Sistem Coretax: Upaya Meningkatkan Rasio Pajak Indonesia

Author:

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permintaan ini disampaikan dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Luhut menekankan bahwa meskipun sistem inti perpajakan ini telah dikembangkan selama bertahun-tahun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. “Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” ujar Luhut, seperti dilansir dari Antara.

Luhut juga menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia, yang hingga saat ini masih berada di kisaran 10 persen. Menurutnya, hal ini patut menjadi perhatian serius dan perlu dicari solusinya. “Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” tegas Luhut.

Latar Belakang Coretax dan Tantangan Implementasinya

Coretax adalah sistem perpajakan digital yang dikembangkan oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem lama yang dianggap sudah tidak mampu mengimbangi kompleksitas dan volume transaksi perpajakan modern. Namun, sejak diluncurkan, Coretax menghadapi berbagai masalah teknis dan operasional, yang menyebabkan DJP dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menjalankan sistem ini secara paralel dengan sistem lama.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk memitigasi risiko gangguan dalam penerimaan pajak. “Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun beberapa hari lalu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam skenario paralel ini, beberapa fitur layanan tetap dijalankan menggunakan sistem lama, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak sebelum 2025 melalui e-Filing di laman Pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak tertentu juga masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Permasalahan Rasio Pajak yang Rendah

Rasio pajak Indonesia yang hanya mencapai 10 persen menjadi salah satu sorotan utama dalam diskusi ini. Rasio pajak adalah indikator yang mengukur seberapa besar penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rendahnya rasio pajak Indonesia menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak belum sepenuhnya tergali secara optimal. Padahal, pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Luhut menegaskan bahwa rendahnya rasio pajak ini tidak hanya disebabkan oleh masalah teknis dalam sistem perpajakan, tetapi juga oleh faktor-faktor lain seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, tingginya tingkat penghindaran pajak, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. “Kita perlu melihat secara komprehensif, mulai dari sistemnya, kepatuhan wajib pajak, hingga kebijakan fiskal yang ada,” ujarnya.

Upaya Perbaikan Coretax oleh DJP

Menyikapi berbagai kritik dan masukan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan terhadap sistem Coretax. DJP juga dikatakan terus memantau dan melaporkan perkembangan perbaikan sistem ini secara berkala. “Kami berkomitmen untuk menyempurnakan Coretax agar dapat berfungsi secara optimal dan mendukung peningkatan penerimaan pajak,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, DJP memberikan tenggat waktu hingga akhir masa pelaporan SPT untuk menyelesaikan perbaikan sistem ini. Batas akhir pelaporan SPT bagi orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025. Dalam rentang waktu tersebut, DJP diharapkan dapat mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem Coretax.

Dampak Coretax terhadap Penerimaan Pajak

Implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan pajak. Namun, kendala teknis dan operasional yang dialami sistem ini justru berpotensi menghambat pencapaian target penerimaan pajak. Oleh karena itu, audit yang diusulkan oleh Luhut dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Selain itu, audit juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas sistem Coretax dalam mendukung peningkatan rasio pajak. Dengan mengetahui di mana letak kelemahan sistem, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaikinya.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Tantangan utama dalam meningkatkan rasio pajak Indonesia tidak hanya terletak pada sistem perpajakan, tetapi juga pada aspek kepatuhan wajib pajak dan kebijakan fiskal. Untuk itu, diperlukan upaya holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat.

Pertama, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak. Kedua, kebijakan fiskal harus dirancang sedemikian rupa untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, misalnya dengan memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat. Ketiga, sistem perpajakan harus terus diperbaiki dan disempurnakan agar dapat berfungsi secara optimal.

Harapannya, dengan langkah-langkah tersebut, rasio pajak Indonesia dapat meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Peningkatan rasio pajak tidak hanya akan memperkuat posisi fiskal pemerintah, tetapi juga memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Kesimpulan

Permintaan Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan audit terhadap sistem Coretax mencerminkan keprihatinan serius terhadap rendahnya rasio pajak Indonesia dan berbagai kendala dalam implementasi sistem perpajakan digital ini. Audit diharapkan dapat mengidentifikasi akar permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan yang komprehensif.

Sementara itu, DJP dan Kementerian Keuangan terus berupaya menyempurnakan sistem Coretax agar dapat berfungsi secara optimal. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu mendukung peningkatan penerimaan pajak. Pada akhirnya, peningkatan rasio pajak akan menjadi kunci untuk memperkuat perekonomian Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *