Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan perbaikan terbaru pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) setelah sebelumnya menyarankan pengguna untuk melakukan coding sendiri guna mengatasi kendala teknis. Pembaruan ini mencakup peningkatan pada converter berkas XML versi 1.5, yang diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan pajak bagi wajib pajak.
“Tidak perlu coding sendiri, gunakan update Converter XML untuk akses Coretax DJP lebih lancar,” tulis akun Instagram @ditjenpajakri pada Selasa, 4 Maret 2025. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kritik yang dilontarkan oleh para wajib pajak yang merasa kesulitan dengan solusi teknis yang sebelumnya disarankan oleh DJP.
Daftar Perbaikan Terbaru Coretax
Berikut adalah beberapa peningkatan yang dilakukan pada sistem Coretax dalam versi terbaru:
- Perbaikan Format Tanggal pada Retur Masukan: Pembaruan ini memastikan bahwa format tanggal pada retur masukan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga mengurangi kesalahan dalam pelaporan.
- Penambahan Parameter Baru di Faktur Pajak Keluaran: Parameter baru ini dirancang untuk menjembatani impor XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02, yang akan memudahkan proses pelaporan pajak.
- Perubahan Templat Microsoft Excel Faktur Pajak Keluaran: Templat ini telah diubah untuk mengakomodasi impor XML atas transaksi kode 07 dengan keterangan tambahan 02, sehingga memastikan konsistensi dan keakuratan data.
- Perbaikan Isian Kolom Geser pada CustomRefDoc: Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kolom geser pada CustomRefDoc berfungsi dengan baik, sehingga memudahkan pengguna dalam mengisi dan melaporkan data pajak.
Bagi wajib pajak yang menggunakan sistem XML untuk melaporkan pajak, pembaruan converter versi 1.5 dapat diunduh melalui tautan resmi DJP di pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. Pembaruan ini diharapkan dapat memastikan pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai dengan format terbaru yang berlaku.
“Sebagai penyempurnaan format XML untuk meningkatkan performa pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tulis @ditjenpajakri.
Respons Publik terhadap Saran Coding Mandiri
Sebelumnya, akun resmi media sosial layanan Kring Pajak milik DJP telah mencuri perhatian publik setelah meminta wajib pajak untuk melakukan perbaikan atas kendala teknis yang dialami secara mandiri. Dalam unggahan pada Jumat, 28 Februari 2025, akun X (Twitter) @kring_pajak merekomendasikan penggunaan Notepad++ untuk mengedit XML.
Notepad++ adalah aplikasi editor teks dan kode yang berjalan di sistem operasi Windows. “Hai Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala tso dapat dicoba menggunakan Notepad++. Pada file XML-nya, di bawah tulisan “< CustomDoc/ >” ditambahkan “< CustomDocMonthYear/ >” ya, Kak,” kata @kring_pajak.
Saran ini menuai respons negatif dari para warganet. Banyak pengguna media sosial yang mempertanyakan, mengapa @kring_pajak tidak menangani kendala secara langsung, bukannya malah memberikan solusi yang bersifat teknis dengan bahasa pemrograman yang terdengar awam bagi sebagian orang.
“Pajak: bayar sendiri, lapor sendiri, disuruh coding sendiri, disuruh debug sendiri,” tulis komentar akun X @gl**********.
“Kita semua mau bayar pajak, bikin bukti potong pajak dan segala hal urusan pajak related. Kita end user. Kita bukan programmer atau mau belajar coding. Kalau ada perbaikan, itu programmer kalian yang benerin, bukannya jadi case by case kayak gini. Ini Kemenkeu atau apa sih?” ucap akun @V*******.
Berdasarkan pantauan Tempo pada Senin, 3 Maret 2025, unggahan @kring_pajak itu telah dihapus. Namun, ada banyak akun media sosial lain yang membagikan ulang tangkapan layar unggahan Kring Pajak tersebut.
“Ngamanin dulu sebelum dihapus. Orang pajak nyuruh ngoding XML. Saya gak pernah membayangkan, XML dan pajak ada di satu kalimat,” kata @ard**********.
Kesimpulan
Pembaruan terbaru pada sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan langkah positif dalam mempermudah proses pelaporan pajak bagi wajib pajak. Dengan menghilangkan kebutuhan untuk melakukan coding mandiri, DJP berharap dapat mengurangi kendala teknis yang sering dihadapi oleh pengguna. Namun, respons publik terhadap saran coding mandiri yang sebelumnya diberikan menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam komunikasi dan layanan yang diberikan oleh DJP.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih lancar dan efisien, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Selain itu, DJP juga perlu memastikan bahwa layanan yang diberikan dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh semua wajib pajak, tanpa harus memiliki pengetahuan teknis yang mendalam.