Pemerintah Cabut Larangan iPhone 16, Kapan Dijual di RI?

Author:

Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Apple telah sepakat mengenai investasi dan pemenuhan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kesepakatan ini membuka jalan bagi iPhone 16 untuk dijual secara resmi di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa iPhone 16 akan segera dijual di Indonesia. “Dengan adanya MoU dan kesepakatan nilai investasi, iPhone 16 bisa segera dijual, mungkin sebelum Lebaran,” kata Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Rabu (26/2/2025).

Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda iPhone 16 bisa dibeli di Indonesia. Hal ini karena izin edar penjualannya belum keluar.

Setiap vendor yang ingin menjual perangkat, termasuk smartphone, di Indonesia harus memiliki izin edar. Izin ini mencakup sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sertifikasi TKDN dari Kementerian Perindustrian.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE. Tanpa kedua sertifikasi ini, perangkat tidak boleh dijual di Indonesia.

Menurut pantauan Kami, hingga Jumat sore (28/2/2025), nama iPhone 16 belum terdaftar di laman Postel. Izin terbaru yang didapatkan PT Apple Indonesia adalah untuk perangkat TWS Powerbeats Pro 2.

Dirjen Infrastruktur Digital Kominfo, Wayan Toni, mengonfirmasi bahwa Apple belum mendaftarkan sertifikasi Postel untuk iPhone 16. “Setahu saya belum,” kata Wayan saat dihubungi CNBC Indonesia.

Hal yang sama terlihat di laman TKDN. iPhone 16 belum terdaftar di situs tersebut. Di situs distributor resmi iBox, juga belum ada halaman pembelian untuk iPhone 16.

Jadi, tampaknya iPhone 16 belum akan segera tersedia secara resmi di Indonesia. Kita tunggu saja kabar selanjutnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *